02.50
0
DEFINISI ( Castrieskingdom.blogspot.com ) Prof.Dr.Rochmat Soemitro, SH Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang – undang ( yang di paksakan ) dengan tiada mendapat jasa timbale ( kontra prestasi ) yang dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Rifhi Siddiq Pajak adalah iuran yang dipaksakan pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung Leroy Beaulieu Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah P. J. A. Adriani Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan FUNGSI PAJAK ( Castrieskingdom.blogspot.com ) 1. Fungsi anggaran (budgetair) Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak. 2. Fungsi mengatur (regulerend) Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri. Contoh : a. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras. b. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang – barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif. c. Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0% untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia. 3. Fungsi stabilitas Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien. 4. Fungsi redistribusi pendapatan Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. JENIS – JENIS PAJAK ( Castrieskingdom.blogspot.com ) 1. Menurut golongan nya a. Pajak langsung , yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak penghasilan b. Pajak tidak langsung , yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak pertambahan nilai 2. Menurut sifat nya a. Pajak subjektif , yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjek nya , dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak penghasilan b. Pajak objektif , yaitu pajak yang berpangkal pada objek nya , tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. 3. Menurut lembaga pemungutan nya a. Pajak pusat , yaitu pajak yang di pungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara. Contoh : Pajak penghasilan , pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah , pajak bumi dan bangunan , dan bea materai b. Pajak daerah , yaitu pajak yang di pungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri atas : • Pajak provinsi , Contoh : Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air , pajak bahan bakar kendaraan bermotor. • Pajak kabupaten/kota, Contoh : Pajak hotel , pajak restoran , pajak hiburan , pajak reklame , dan pajak penerangan jalan. TEORI – TEORI YANG MENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK ( Castrieskingdom.blogspot.com ) 1. Teori Asuransi Negara melindungi keselamatan jiwa , harta benda , dan hak – hak rakyatnya. Oleh karna itu rakyat harus membayar pajak yang di ibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut. 2. Teori Kepentingan Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan ( misalnya perlindungan ) masing – masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap Negara , maka semakin tinggi pajak yang harus dibayar. 3. Teori Daya Pikul Beban pajak untuk semua orang harus sama berat nya , artinya pajak harus di bayar sesuai dengan daya pikul masing – masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan yaitu : • Unsur Objektif , dengan melihat besar nya penghasilan atau kekayan yang dimiliki oleh seseorang. • Unsur Subjektif, dengan memperhatikan besar nya kebutuhan materil yang harus di penuhi. Contoh : Tuan A Tuan B Penghasilan/ bulan Rp.2juta Rp.2Juta Status Menikah Lajang Dengan 3 anak Secara objektif PPh untuk tuan A sama besar nya dengan tuan B, Karena mempunyai Penghasilan yang sama besar nya. Secara subjektif PPh untuk tuan A lebih kecil dari pada tuan B , Karena kebutuhan Materil yang harus dipenuhi tuan A lebih besar. 4. Teori Bakti Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai warga Negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban. 5. Teori Asas Daya Beli Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksud nya memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga Negara. Selanjut nya Negara akan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesehjateraan masyarakat. Denga demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan. PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ( Castrieskingdom.blogspot.com ) Pajak penghasilan yang dipungut sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah pajak atas penghasilan atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh WPOP dalam negeri. PPh pasal 21 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh Pemotong Pajak, yaitu pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan dan penyelenggaraan kegiatan. Wajib pajak PPh pasal 21 Penerima penghasilan yang dipotong PPh Ps 21: 1. Pejabat Negara 2. PNS 3. Pegawai 4. Pegawai Tetap 5. Pegawai dengan status WPLN 6. Tenaga Lepas 7. Penerima Pensiun 8. Penerima Honorarium 9. Penerima Upah Bukan wajib pajak PPh pasal 21 1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat • Bukan WNI • Tidak menerima/memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia • Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik 2. Pejabat perwakilan organisasi internasional • Bukan WNI • Tidak menjalankan usaha/melakukan kegiatan/pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia Subjek pajak PPh pasal 21 1. Pegawai (PNS,pegawai tetap,pegawai lepas yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja secara berkala) 2. Penerima pensiun 3. Penerima honorarium 4. Penerima upah 5. Orang pribadi yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa,atau kegiatan dari pemotong pajak Hak dan kewajiban subjek pajak 1. Pada saat mulai bekerja atau mulai pensiun, untuk mendapatkan pengurangan PTKP, penerima penghasilan harus menyerahkan surat pernyataan kepada pemotong pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwin atau pada permulaan menjadi subjek pajak DN 2. Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk Tahun Pajak yang besangkutan, kecuali PPh yang bersifat final 3. Apabila WP menerima penghasilan dari pemberi kerja yang dikecualikan sebagai pemotong pajak, maka WP tersebut harus menghitung, menyetorkan, dan melaporkan sendiri dalam SPT atas penghasilan tersebut. Objek pajak PPh pasal 21 1. Penghasilan yang diterima/diperoleh pegawai/penerima pensiun secara teratur berupa gaji,uang pensiun bulanan,upah,honorarium, tunjangan 2. Penghasilan yang diterima/diperoleh pegawai/penerima pensiun secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, THR, gratifikasi,bonus 3. Upah harian,upah borongan,upah satuan, upah borongan yang diterima tenaga kerja lepas 4. Uang tebusan pensiun,uang THT,uang pesangon,sehubungan dengan PHK 5. Gaji,gaji kehormatan,tunjangan lain yang terkait dengan gaji/honorarium yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh PNS 6. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang diberikan oleh bukan WP selain pemerintah atau WP yang dikenakan PPh final dan yang dikenakan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit) 7. Honorarium,uang saku,hadiah/penghargaan, komisi,beasiswa,dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan,jasa: • Tenaga ahli • Olahrawan • penasihat.,pengajar,pelatih,penceramah • Pemain musik,pembawa acara,pelawak • Agen iklan • Peserta perlombaan • Penjaja barang dagangan • Peserta pendidikan,pelatihan,pemagangan • Distributor pengusaha MLM Pengecualian objek pajak PPh pasal 21 1. Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan,asuransi jiwa,asuransi dwiguna 2. Penerimaan dalam bentuk natura/kenikmatan kecuali penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 termasuk penerimaan dalam bentuk natura/ kenikmatan yang diberikan oleh bukan WP/WP yang dikenakan PPh final 3. Iuran pensiun dan iuran jaminan hari tua yang dibayar oleh pemberi kerja 4. Penerimaan dalam bentuk natura/ kenikamatan yang diberikan oleh pemerintah 5. Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung pemerintah 6. Zakat yang diterima oleh OP yang berhak dari badan/lembaga amil zakat yang dibentuk/disyahkan oleh pemerintah Pemotongan PPh pasal 21 1. Pemberi kerja yang membayar gaji,upah, honorarium,tunjangan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang dilakukan oleh pegawai/ bukan pegawai 2. Bendaharawan pemerintah yang membayar gaji,upah,honorarium,tunjangan sehubungan dengan pekerjaan/jabatan,jasa dan kegiatan 3. Dana pensiun,badan penyelenggara Jamsostek,dan badan lain yang membayar uang pensiun dan THT/Jaminan Hari Tua 4. Perusahaan,badan,BUT yang membayar honorarium sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa termasuk jasa tenaga ahli dengan status WP DN yang melakukan pekerjaan bebas 5. Persh,badan,BUT yang membayar honorarium sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh OP dengan status WP LN 6. Yayasan,lembaga kepanitiaan,asosiasi sebagai pembayar gaji,upah sehubungan dengan pekerjaan,jasa,kegiatan yang dilakukan OP 7. Perusahaan,badan,BUT yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan,pelatihan dan pemagangan 8. Penyelenggara kegiatan (termasuk badan pemerintah,organisasi termasuk organisasi internal,perkumplan,OP serta lembaga lainnya yang melakukan kegiatan) yang membayar honorarium,hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada WPOP DN berkenaan suatu kegiatan. Hak dan Kewajiban pemotongan PPh pasal 21 KEWAJIBAN PEMOTONG PAJAK • Mendaftarkan diri • Menghitung, memotong, dan menyetorkan pajak • Menghitung kembali PPh Pasal 21 yang terutang • Mengisi, menandatangani dan menyampaikan SPT Dikecualikan sebagai pemotong pajak 1. Kantor Perwakilan Negara Asing 2. Organisasi internasional seperti IMF, ILO Tarif pajak penghasilan pasal 21 Tarif pajak yang digunakan sebagai tarif pemotongan atas penghasilan yang terutang PPh pasal 21 yaitu tarif pajak pasal 17 UU PPh. Besarnya tarif pajak PPh pasal 21 yang diterapkan terhadap WP yang tidak memiliki NPWP menjadi lebih tinggi 20% dari tarif yang ditetapkan terhadap WP yang mempunyai NPWP. Biaya jabatan dan biaya pension Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih,dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan. Biaya pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara uang pensiun yang besarnya 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp 432.000 setahun atau Rp 36.000 sebulan Tarif pajak dan penerimaan nya 1. Tarif Pasal 17 UU PPh,diterapkan atas PKP dari: a. Pegawai tetap,besarnya penghasilan bruto dikurangi dengan: • Biaya jabatan • Iuran pensiun yang dibayar sendiri oleh pegawai (termasuk iuran tabungan hari tua/jaminan hari tua) • PTKP b. Penerima pensiun yang dibayar secara bulanan, besarnya penghasilan bruto dikurangi dengan: • Biaya pensiun • PTKP c. Pegawai tidak tetap,pegawai,dan calon pegawai yang dibayarkan secara bulanan adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP d. Distributor perusahaan MLM/direct selling, penghasilan bruto setiap bulan dikurangi dengan PTKP per bulan PPh Pasal 21 = PKP x Tarif Pasal 17 UU PPh 2. Tarif berdasarkan pasal 17 UU PPh, diterapkan atas penghasilan bruto berupa: a. Honorarium,uang saku, hadiah, penghargaan, komisi,dan pembayaran lain dengan nama sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan takwin. Pada tahun 2009 beasiswa tidak menjadi objek PPh pasal 21. b. Honorarium yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama selama satu tahun takwin c. Jasa produksi,tantiem,gratifikasi,bonus yang diterima atau diperoleh mantan pegawai selama satu tahun takwin d. Penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang dibayarkan oleh penyelenggara program pensiun PPh Pasal 21 = Penghasilan Bruto x Tarif Pasal 17 UU PPh 3. Tarif 15%, diterapkan atas perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara,akuntan,dokter,arsitek,notaris,penilai,aktuaris). Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 50% dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain. PPh Pasal 21 = (Penghasilan Bruto x 50%)x 15% 4. Tarif 5% diterapkan atas upah harian,upah mingguan,upah satuan,upah borongan dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp 132.000 sehari tetapi tidak melebihi Rp 1.320.000 dalam satu bulan takwin dan/ tidak dibayarkan secara bulanan. PPh Pasal 21 sehari = (Penghasilan Bruto Sehari – Rp 132.000)x 5% Tarif PPh pasal 21 Final 1. Uang pesangon,uang tebusan pensiun dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua dipotong PPh bersifat final dengan ketentuan sbb: • Atas jumlah penghasilan bruto Rp 25.000.000 atau kurang tidak dikenakan PPh • Atas jumlah diatas Rp 25.000.000 diatur dengan ketentuan sbb: Lapisan kena pajak Tarif Sampai dengan Rp. 25.000.000 5% Rp. 50.000.000 s/d Rp. 100.000.000 10 % Rp. 100.000.000 s/d Rp. 200.000.000 15% Di atas Rp. 200.000.000 25 % 2. Tarif 15% dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto berupa honorarium yang diterima pejabat negara,PNS,anggota TNI/POLRI yang sumber dananya berasal dari keuangan negara, kecuali yang dibayarkan kepada PNS golongan IId ke bawah dan TNI/POLRI berpangkat Pembantu Lettu ke bawah atau Ajun Insp. Tk Satu ke bawah. PPh Pasal 21 FINAL = Penghasilan Bruto x 15% 3. Hadiah dan penghargaan perlombaan dipungut PPh final sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian 4. Honorarium/komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi dipungut PPh final 5% dari jumlah bruto Saat Terutang Pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak-pihak sebagai pemotong PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pda Pasal 21 ayat 1 UU PPh tersebut terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. ASAS – ASAS PEMUNGUTAN PAJAK ( Castrieskingdom.blogspot.com ) Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli 1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut. • Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak. • Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum. • Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah. • Asas Efficiency (asas efisien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak. 2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut: • Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan. • Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum. • Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. • Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama). • Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak. 3. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut: • Asas politik finansial: pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara. • Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat, misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah • Asas keadilan: pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula. • Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak. • Asas yuridis: segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang. Asas pemungutan pajak 1. Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle): berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduk-nya akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri (world-wide income concept). 2. Asas sumber: Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan penge¬naan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu. Contoh: Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia. 3. Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle): Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asas nasionalitas ini dilakukan dengan cara menggabungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas world wide income.

0 komentar:

Posting Komentar

Total Pengunjung

Diberdayakan oleh Blogger.